Dua pengurus atlet Kabbadi yakni GA dan DR diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 Rp29 miliar, Kamis (22/9).
- Gubernur Arinal Tantang Kejati Selesaikan Kasus KONI Lampung
- Ampian Bustami Dilantik Arinal Djunaidi Jadi Ketua KONI Metro
- Terpilih Aklamasi, Fahrur Rozie Pimpin Perbasi Lampung Periode 2023-2027
Baca Juga
"Mereka diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020," ujar Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra.
Sehari sebelumnya, Kejati Lampung hanya memeriksa HI sebagai Anggota Satgas KONI Lampung.
Pemeriksaan lanjutan setelah lama 'diam', kata Made merupakan bagian dari pendalaman untuk melengkapi berkas penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Kerugian negara masih menunggu (dari BPKP), pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman dan kelengkapan kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu," kata Made.