Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi jalan Kalibalangan Lampung Utara dalam persidangan, Rabu (8/6).
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Baca Juga
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril dan kontraktor Abdul Azim. Ketua Majelis Halim Efiyanto menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa serta kedudukan harkat dan martabatnya.
Menurut Majelis Hakim, keduanya tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. Kekurangan volume jalan yang diambil sampelnya setelah satu tahun proyek pembangunan selesai dikerjakan dinilai wajar karena merupakan jalur utama.
Sementara, terhadap hasil temuan dari BPK RI yang menyatakan kelebihan bayar pada proyek pekerjaan jalan itu, Abdul Azim selaku rekanan telah mengembalikan seluruhnya ke kas negara di 2020 lalu.
Atas putusan itu, JPU Hardiansyah mengatakan akan mengajukan kasasi. JPU sebelumnya, menuntut keduanya 4,5 tahun, dan membayar uang pengganti Rp794 Juta subsider 4 tahun penjara.
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung