Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap dua terdakwa korupsi jalan Kalibalangan Lampung Utara, Selasa (21/6).
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Baca Juga
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasril dan kontraktor Abdul Azim. Kasasi tersebut didaftarkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Hardiansyah ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU Hardiansyah tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim dan mengajukan kasasi berdasarkan pasal 253 Ayat (1) KUHAP, 244 dan 238 KUHAP yang menyatakan suatu peraturan hukum tidak diterapkan.
Hukum yang tidak diterapkan yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah bahwa penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan dalam kontrak, perhitungan jumlah atau volume dan, SE Dirjen Binamarga kontruksi jalan dan jembatan, peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Ia melanjutkan, terdapat fakta yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim yakni Audit yang dilakukan BPK RI dengan metode sampling. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp163 Juta dan sudah dikembalikan.
Padahal, lanjut Hardiansyah, kelebihan pembayaran tersebut hanya untuk sekitar 400 meter panjang jalan. Sementara panjang keselurahan jalan adalah 2.200 meter. Masih ada 1.800 meter yang belum ada pengembalian kerugian uang negara.
"Karena salah satu fakta tidak dipertimbangkan kami melampirkan rekaman proses sidang untuk dapat dinilai oleh Mahkamah Agung, dalam memori kasasi," ujarnya.
- Korupsi APBDes Rp200 Juta, Mantan Kakon di Pringsewu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Dua Koruptor Dana BOS di Lamteng Dituntut Enam Tahun Penjara dan Patungan Rp4,6 Miliar
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung