Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Achmad Riza dari Fraksi Gerindra, Hermawan akan duduk di Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandarlampung.
- Tanggapi Andi Arief, Dedy Sitorus: Kayaknya Dia Kebanyakan Begadang
- Hadiri Kuliah Umum Mapancas Lampung, Benny Uzer Sampaikan Pesan Kepada Mahasiswa Unila
- Saksi Ahli Eva-Deddy: 16 Alasan Tuduhan TSM Patut Ditolak
Baca Juga
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua I Adelry Imelia Sari sebelum memulai sidang paripurna di DPRD Bandarlampung, Selasa (14/9).
"Saudara Hermawan akan menempati Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah," katanya sebelum memulai sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota atas pandangan fraksi.
Menanggapi itu, Hermawan mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota serta melakukan penyesuaian diri sebelum memberikan masukan-masukan.
"Karena kita masih baru, jadi kita penyesuaian diri dulu. Terkait kasus tembok Rumah Makan Jumbo Seafood kita berkoordinasi dulu, langkah strategisnya kita lakukan kita bahas bersama," kata advokat ini.