Produsen minyak goreng PT Tunas Baru Lampung, anak perusahaan CV Bumi Waras Lampung akan disidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Senin pekan depan (17/10).
PT tunas Baru Lampung bersama 26 perusahaan lainnya akan disidang oleh Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus kartel dalam penjualan minyak goreng kemasan.
Perkara ini tercatat dengan nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
'Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor," ujar Ahmad Muhari, Kepala Panitera dalam keterangan tertulis KPPU, Rabu (12/10).
Pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor," sambungnya.
Berikut 27 perusahaan yang jadi terlapor dalam kasus ini:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.