Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung mengenai kerugian atas dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
- Penggeledahan KPK di Rektorat Unila Diprediksi Hingga Tengah Malam
- LCW Lampung Buka Posko Pengaduan Korban Jalur Mandiri Unila 2022
- Tak Ada Perkembangan, Kasus KONI Lampung Mandek di Audit BPKP
Baca Juga
"Kasus PT LJU masih menunggu perhitungan kerugian negara dari instansi yang kami minta untuk menghitung," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Selasa (14/9).
Proses penghitungan kerugian negara ini dilakukan sejak penetapan dua tersangka pada 21 April 2021.
Dua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan rekanan AJY atas dugaan korupsi pengadaan batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol.
Diketahui, nilai proyek pengadaan batu dan pasir yang dikelola AJU bersama Rekanan AJY Rp7 Miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp3 Miliar.
Modusnya, dua tersangka membuat perusahaan batu dan pasir fiktif dengan sistem pembayaran menggunakan pre-order. Di mana, uang dibayarkan tapi batu dan pasir tidak dikirim.
- Terpidana Korupsi PT LJU Masih Buron, Kejati Diminta Sita Aset Hasil Korupsi
- Masih DPO, Direktur PT LJU Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp1,1 Miliar
- Azis Syamsuddin Ditahan, KPK Dalami Peran Eks Dirbis PT LJU Aliza Gunado