Dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga rugikan keuangan negara mencapai Rp 250 miliar lebih.
- Bupati Musa Ahmad Akui Titipkan Anak Kades di Lamteng Masuk Kedokteran Unila
- Brimob Bantu Amankan Pelaku Bersajam Ngamuk di Stasiun Tanjungkarang
- Sadar Ponselnya Dibidik KPK Sejak Juli 2022, Mantan Rektor Unila Minta Tamanuri Hati hati
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi cukai rokok itu dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Jadi ini modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).
Dari modus korupsi itu kata Ali, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan juga pajak daerah.
"Untuk yang cukai, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas," pungkas Ali.
- Tuduhan Mengada-ada, Advokat Ajukan SP3 Kader Gerindra
- Ruangan Azis Syamsuddin Digeledah KPK
- Kasus Cinta Segitiga Sesama Jenis, Pembunuh Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup