Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati

Anggota Musprov Forki Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (5/1)/Faiza
Anggota Musprov Forki Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal ke Kejaksaan Tinggi, Kamis (5/1)/Faiza

Peserta musyawarah Provinsi Federasi Karate-Do Indonesia (Musprov Forki) Lampung melaporkan Ketua Forki Lampung Hannibal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penggelapan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebesar Rp15 miliar.


Pelaporan tersebut dilakukan oleh Karateka senior Lampung, Taren Sembiring didampingi Wakil Ketua Forki Lampung Ulul Azmi Soltiansah dan beberapa peserta lainnya, Kamis (5/1).

"Kami ingin melaporkan masalah laporan LKPJ dari Ketua Hannibal dan menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata Taren.

Menurut Taren, Hannibal tidak pernah menjelaskan rincian dana hibah yang diterima Forki dari KONI Lampung sejak tahun 2018-2020. Diperkirakan dana hibah selama periode tersebut mencapai Rp15 miliar.

Menurut Taren, Forki Lampung periode 2018-2022 tidak pernah melaksanakan rapat kerja provinsi (Rakerprov). Padahal dalam Pasal 28 AD/ART FORKI sudah jelas disebutkan Rakerprov diadakan minimal satu kali dalam satu periode (4 tahun) pada masa kepengurusan.

"Jangankan LKPJ yang diketahui badan pengawas atau diaudit akuntan publik. laporan keuangannya saja tidak jelas," kata Taren.

Menanggapi itu, Hannibal mempersilakan siapa saja yang menolak hasil Musprov Forki Lampung. Namun menurutnya, Pengurus Besar (PB) Forki yang mengawasi Musprov tidak mungkin membiarkan kalau ada yang tidak sesuai dengan AD/ART.

Hannibal mengatakan, terkait sengketa olahraga itu ada di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

"Kami bukan dikasih bantuan Rp15 miliar, kalau ada kegiatan kejuaraan baru kami minta bantuan bukan kita dikasih lalu menyimpan uang, saya buat LKPJ ke KONI dan tidak wajib melaporkan saat Musprov," kata Hannibal.