Kasus dugaan penyimpangan dana simpan pinjam Abung Tengah tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar telah naik status menjadi penyidikan.
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- 67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji
- Kredit Macet Rp6 Triliun Bank Mandiri ke PT Titan Group, Terindikasi Melawan Hukum dan TPPU
Baca Juga
"Kasus ini statusnya sudah masuk tahapan penyidikan," ucap Kepala Kejari Lampura, Mukhzan melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, Jumat (24/6).
Tahapan penyidikan ini, kata dia, terbilang penting bagi mereka. Hal itu dikarenakan, penghitungan jumlah kerugian negara berikut pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya dugaan penyimpangan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) eks PNPM Mandiri itu ditentukan dalam tahapan itu.
Adapun pihak - pihak yang diduga terkait dengan kasus itu telah mereka panggil. Pihak tersebut adalah kepala desa, mantan penjabat kepala desa.
Pemanggilan itu dikarenakan kapasitas mereka sebagai dewan komisaris atau pemegang saham dari Badan Usaha Bersama antar Desa/Bumades yang membawahi UPK. "Pihak - pihak terkait sudah kami panggil," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Lampura diketahui memeriksa seluruh kepala desa dari Kecamatan Abung Tengah terkait kasus dugaan penyimpangan dana simpan pinjam Rp1,3 miliar, Jumat (24/6).
Usai menjalani pemeriksaan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Feri Ferdiansyah mengatakan, pengelolaan dana simpan pinjam Rp1,3 miliar Abung Tengah memang terindikasi bermasalah sejak awal. Sebab, hanya berselang dua bulan sejak diluncurkan, dana itu telah habis tak bersisa.
"Dua bulan semenjak digulirkan program itu, dananya sudah enggak ada lagi karena pernah ada yang minjam tapi enggak dapat," jelasnya.