Terdakwa kasus fee
proyek Lampung Utara, eks Kadis PUPR, Syahbudin, menitipkan uang Rp 1 miliar 50
juta kepada istrinya, Rina Febrina.
- Empat Warga Lamteng Rampok Rp563 juta Uang SPBU Di Semarang
- Janji Kapolri Baru, PRESISI Dan Pecat Anggota Polri Terlibat Narkoba
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
Baca Juga
Menurut Rina uang tersebut adalah uang rekanan yang akandikembalikan.
"Saat itu suami saya nitipkan uang 1 miliar 50 juta.Karena saya takut hilang maka saya masukkan ke bank mandiri. Kata suami sayakenapa dimasukkan ke bank, itukan kan uangnya mau dikembalikan, nanti kalau maudiambil bisa ya. Saya jawab iya," kata Rina saat jadi saksi sidang onlinedi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4).
Tidak hanya itu, Rina juga mengaku pernah ditransfer Rp50 juta oleh rekanan atas nama CV Tunas Jaya Utama dan Rp 100 juta atas namaSuhaimi.
"Suami saya bilang nanti ada yang transfer ya,"jelasnya.
Rina pernah juga disuruh Syahbudin untuk mengambil uangRp. 250 juta, Rp 300 juta secara kes di bank mandiri.
"Pernah juga mentransfer Rp 260 juta atas namaFaturahmah, transfer Rp 125 juta atas nama Amril," kata Lucky Dwi Nugrohoselaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membantu mengingatkan.
Rina mengaku pernah diminta sang suami untuk mentrasferke rekening istri Agung Ilmu Mangkunegaran, rekening istri wakil bupati yanglama dan baru, serta istri sekda saat lebaran.
"25 juta tahun 2019, 100 juta tahun 2018, 100 jutatahun 2017, dan 100 juta tahun 2016 kepada Indah," kata Lucky Dwi Nugrohomembantu mengingatkan.
Menurut Rina, ia juga pernah diminta untuk membelikansusu dan baju renang oleh istri Agung Ilmu Mangkunegaran.
"Suami saya bilang apa punya yang diminta sama ibubupati harus dipenuhi," jelasnya.
Sementara Agung Ilmu Mangkunegaran menyangkal keterangan saksibahwa istrinya pernah meminta uang untuk membeli susu, baju renang dankeperluan pribadi lainnya.
Menurut Lucky Dwi Nugroho, pemberian kepada pejabatnegara itu masuk ke dalam grativikasi. "Namun terdakwa menyangkalketerangan saksi, terdakwakan tidak disumpah, sementara saksi memberikanketerangan di bawah sumpah sebagai pembuktian," jelasnya.