Forum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung beserta 14 lembaga anggota lainnya serempak menyatakan sikap untuk menolak dan membatalkan Revisi Perda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau Perda Zonasi.
- Jembatan Ambrol di Way Urang, Bupati Nanang Instruksikan Dinas Terkait Segera Ambil Tindakan
- BTN Serahkan Bantuan bagi Korban Bencana Gempa Bali
- Lima Hari, 166.929 Penumpang Kapal Tiba Di Lampung
Baca Juga
Revisi ini atas inisiatif DPRD Lampung, dan saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah DPRD Lampung.
Ada empat alasan dari penolakan yakni tidak ada kebijakan nasional yang jelas, tata cara revisi atau perubahan tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, proses penyusunannya cacat administrasi.
Lalu, inisiatif DPRD Lampung dalam melakukan revisi Perda ini perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD (dalam hal ini surat dari Kemenko Martim dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus dan Bupati Pesawaran) ditujukan kepada Eksekutif, padahal Eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan Perundang-undangan.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri juga menyampaikan, bahwa naskah akademik yang disusun tersebut tidak selaras pada kepentingan lingkungan hidup masyarakat pesisir dan berkeadilan gender serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD Provinsi Lampung dengan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K tersebut.
"Sekali lagi tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandasi serta didasari dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan sudah tergambar jelas arah kebijakan dalam revisi Perda RZWP3K ini tidak pro terhadap lingkungan hidup dan tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Povinsi Lampung Tahun 2019-2024," ucapnya di Sekretariat WALHI Lampung, Kamis (17/9).
Jika perda ini berhasil direvisi DPRD pasti bakal lebih mengedepankan aspek ekonomi, padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini pemerintah masih mengesampingkan perekonomian dan keberlanjutan masyarakat Pesisir. Malah lebih mengedepankan ekonomi korporasi yang berbasis kapitalisme.
"Dalam kesempatan ini kami 14 anggota
Lembaga dan anggota Individu WALHI Lampung menyatakan sikap antaralain menolak revisi RZWP3K dan meminta DPRD Provinsi Lampung untuk segera membatalkan revisi ini," tegasnya.
Kemudian, Forum WALHI Lampung juga menilai jika revisi RZWP3K Provinsi Lampung dilaksanakan,
maka akan semakin meminggirkan, memarginalkan masyarakat dan memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil karena orientasi dalam revisi perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.
"Forum WALHI Lampung juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini," tutup Direktur WALHI Lampung.
- Sukses Digelar, Bupati Nanang Ermanto Resmi Tutup Lampung Selatan Fest 2022
- Buaya Belum Berhasil Ditangkap, BKSDA Imbau Nelayan untuk Waspada
- DPR RI Minta Jaringan Manusia Silver Dibongkar dan Dipidana