Beberapa anggota Komisi 3 DPRD Lampung Utara (Lampura) disebut
ikut menyetor uang ke Kadis PURPR nonaktif, Syahbudin.
- Empat Warga Lamteng Rampok Rp563 juta Uang SPBU Di Semarang
- Janji Kapolri Baru, PRESISI Dan Pecat Anggota Polri Terlibat Narkoba
- Bapak Dan Anak Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bakauheni
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Mangku Alam, pensiunan PNSLampura Kasi Pengawasan Dinas PUPR saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi feeproyek Lampura, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (9/3).
"Syahbudin pernah meminta saya untuk mengambil uang darianggota Komisi 3 DPRD Lampung Utara (periode 2014-2019). Jumlahnya bervariasi,Emil Rp 100 juta, Riko Rp 70 juta, Johan Rp 50 juta, Maria Rp 60 juta," kataMangku Alam.
Ia mengaku tidak tahu keterkaitan uang dari anggota DPRDLampung Utara tersebut.
"Saya tidak tahu, karena saya hanya diperintah untukngambil itu saja pak," jelasnya.
Tambahnya, uang tersebut langsung diberikan kepada Friadan Syahbudin. "Saya tidak tahu untuk apa uangnya," uajrnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ihsan Fernandimengatakan anggota DPRD Lampung Utara menyetor uang untuk mendapatkan proyek."Tadi kita dengar mereka juga mendapatkan proyek," ujarnya.