Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Eka Irianta sebagai tersangka korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2020, Kamis (19/5).
- 67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji
- Diperiksa 3 Jam Soal KONI, Yusuf Barusman: Jangan Bawa-Bawa Rektor
- Paman di Tuba Divonis 8,5 Tahun Kasus Perkosaan, Keluarga Terdakwa Sebut Kurang Bukti, Jaksa Beri Penjelasan
Baca Juga
Eka Irianta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam atas kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan di DLH.
Sebelumnya, Kejari telah diperiksa 25 saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha mejelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka B01/L.8.12/F.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
"Jadi, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (E) sebagai mantan kepala DLH. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A kota Metro," kata dia di Kanto Kejari Metro.
Selain itu, untuk kerugian negara sampai saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP. Namun, pihaknya telah mengirimkan berkas kerugian negara kepada BPKP.
"Dari berkas yang telah dikirimkan kepada BPKP kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan kita tunggu resminya dari BPKP," sambungnya.