Enam orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang resmi ditahan.
- Ketua Umum PPWI Menyesal Bentak Polisi dan Lecehkan Adat Lampung Timur
- KPK Ingatkan Pejabat Dan PNS Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021
- Kasus Suap Rektor Unila, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari dan Dosen PAI UIN RIL Diperiksa KPK
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Jakarta, Senin (24/10).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," pungkas Dedi.
- Polda Metro Jaya Buka Peluang Garap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
- Lima Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Karomani CS Besok
- Kabid BPPRD dan Lima Penagih Dicecar Kejati Terkait Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung