FMPLT: Jangan Karena Hajatan Pejabat Hiburan Boleh Lewat Pukul 21.00

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT), Agus Pubian/ Ist
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT), Agus Pubian/ Ist

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penyelenggaranaan hiburan di wilayah setempat.




Dalam SE yang ditujukan kepada, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, dan Kakam seKabupaten Lampung Tengah, dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam upaya menjaga keamanan, yang ditanda tangani bersama oleh Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan Kejari, pada 20 Januari 2023.

Dalam SE yang dimaksud, diminta kepada seluruh masyarakat yang akan menggelar acara atau hajat dengan menampilkan hiburan, harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut. Mengurus izin keramian, atau kegiatan masyarakat kepada aparat penegak hukum dimasing-masing wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencantumkan identitas penanggungjawab acara atau hajat, dilarang menggelar hiburan musik jenis house atau remix, kemudian batas waktu penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan masyarakat, atau perseorangan maksimal sampai pukul 21.00 Wib.

Menanggapi SE itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lampung Tengah (FMPLT), Agus Pubian mendukung, dan menyambut baik atas langkah yang diambil Forkopimda bersama Pemkab.Lamteng, dengan mengeluarkan surat pembatasan terkait penyelenggaraan hiburan diwilayah Lamteng.

Di mana dia menyebut bahwa pemicu tindakan kriminal salah satunya adalah hiburan orgen yang digelar baik oleh masyarakat, maupun perseorangan yang melebihi batas waktu yang sewajarnya. 

"Kita lihat dari informasi dan berita dalam beberapa pekan terakhir ini, baik itu tindak kejahatan pencurian, maupun tindak kejahatan yang lainnya semakin meningkat, bahkan menjadi faktor penyebab keributan, dan penyalahgunaan narkotika di area hiburan. Hal itu salah satunya diakibatkan pelaksanaan hiburan yang sampai larut malam," ungkapnya, Minggu (22/01).

Selain itu, pasca pencabutan PPKM dimasyarakat akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, yang membuat masyarakat semakin bebas menggelar acara hiburan keramaian, menjadi momen pelepas dahaga masyarakat selama ini. Hal itu tanpa disadari berakibat dengan tingginya tingkat kriminalitas.

"Tetapi dengan adanya SE pembatasan waktu hiburan itu, perlu adanya konsekuensi dari aparat penegak hukum, dan Pemerintah daerah, yang harus benar-benar memberlakukan SE itu secara adil merata. Jangan karena acara pejabat, tokoh, ataupun orang berpengaruh sehingga batas waktu itu bisa mendapat rekomendasi molor, sehingga memicu kecemburuan sosial ditengah masyarakat. Jadi SE itu harus berlaku rata kepada seluruh masyarakat Lamteng, tanpa pandang bulu," pungkasnya.