Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK) mengundang secara terbatas mereka yang sudah menandatangani petisi himbauan larangan Salat Id 1442 H kumpul di Masjid Falahuddin, Jl Tamin No. 45, Kota Bandarlampung, Kamis, (6/5), pukul 14:00 WIB.
- Apresiasi SE Gubernur Arinal, FSMLCK Kawal Salat Idul Fitri 1442 H
- Kebijakan Ambigu, FSMLCK Serahkan Petisi Kepada Gubernur Arinal
Baca Juga
"Dalam rangka konsolidasi persiapan pendaftaran class action terhadap surat edaran (SE) himbaun pelarangan pelaksanaan ibadah salat id di masjid dan lapangan di Lampung," kata Humas FSMLCK Ustadz Royan.
Sehubungan tempat terbatas dan masih pandemi Covid-19, mereka yang ingin datang diminta konfirmasi kehadiran ke nomor telepon 0856 1791 367. "Jangan lupa, setiap yang hadir harus membawa fotokopi KTP," ujarnya.
Jangan lupa, protokol kesehatan ketat akan diberlakukan kepada setiap yang hadir. "Wajib pakai masker, jumlah peserta yang hadir juga akan dibatasi," katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung.
"Insya-Allah dalam waktu dekat kita akan daftarkan class action ke Pengadilan Negeri Lampung," tambah Gunawan Pharikkesit.
Bagi yang belum tanda tangan petisi secara online, silahkan klik link bawah ini : http://chng.it/zXv7wWpJ
Menurut Gunawan Pharrikesit, petisi bergulir mengacu dari adanya SE Gubernur Lampung, tanggal 14 April 2021, yang kemudian dibatalkan melalui SE tanggal 29 April 2021.
Perlu diketahui bahwa SE 29 April 2021 ini lahir berdasarkan kesepakatan bersama Fokorpimda pada tanggal 26 April 2021, yang terdapat konsideran : Pelaksanaan Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 H tidak dilakukan di lapangan atau di rumah ibadah.
"Tidak dilakukan memiliki makna larangan," tandas advokat berjenggot tersebut kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu siang (5/5).
Sementara, di ayat (5), angka dua romawi (II) pada SE tanggal 29 April 2021, terdapat konsideran yang menyatakan meralat SE tanggal 14 April 2021.
Masyarakat yang tergabung dalam Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran hanya ingin kejelasan, bukan mencari-cari kesalahan, kata Gunawan.
"Selanjutnya, insya-Allah akan ditempuh langkah elegan dan konstitusional, dengan tetap mengindahkan perasaan semua pihak terutama umat Islam," ujarnya.
Dilanjutkannya, semua ini juga merujuk dari adanya informasi bahwa tempat hiburan dan wisata dibuat kesepakatan untuk tetap dibuka saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H tersebut.
Berilah masyarakat rasa nyaman dan tidak diskriminatif. "Secara logika dan penyesuaian fakta yang ada di seluruh belahan dunia ini, tempat wisata justru berpotensi lebih tinggi menyebarkan penularan virus Covid-19 dibandingkan rumah ibadah," katanya
Terlebih lagi perbandingannya dengan Salat Id berjamaah di lapangan atau di masjid yang waktunya tidak lama dan lebih memungkinkan untuk dikontrol dengan menggunakan protokol kesehatan, tandas Gunawan.
Untuk itulah, menurut aktivis dan pemerhati sosial ini, masyarakat berhak mengajukan gugatan sesuai Perma RI No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Lebih lanjut, ia mengatakn, rakyat Lampungnmenyadari selama ini pemerintahan Provinsi Lampung berupaya memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Sehingga, ketika S tanggal 29 April 2021 keluar (sekaligus meralat SE 14 April 2021), banyak yang diam meski kecewa dan hati merasa tidak nyaman.
Namun keterkejutan muncul ketika justru lahir kesepakatan antara pemerintah Provinsi Lampung dengan para pengusaha dibukanya destinasi wisata.
"Karenanya, kami berharap Pemprov Lampung mengkaji kembali SE tanggal 29 April 202. Banyak komponen masyarakat yang menginginkan hal tersebut, baik masyarakat umum, para ulama, dan pengasuh pondok pesantren, bahkan dari anggota DPRD Provinsi Lampung," tuturnya.