Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku masih menunggu pengesahan APBD perubahan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bulan Oktober 2022.
- Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Selama Dua Bulan
- Pemkot Bandar Lampung Siap Bayar Tiga Bulan Gaji PPPK Guru
- Hasil Rapat Kemendagri, Pemkot Bandar Lampung Diminta Segera Bayar Gaji PPPK Guru
Baca Juga
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M Nur Ramdhan mengatakan APBD perubahan belum selesai diketok. Masih menunggu registrasi nomor pengesahan.
"Jawaban sudah dikirim minggu ke tiga Oktober tentang target pendapatan di APBD perubahan. Harusnya minggu ini selesai," ujarnya.
Menurutnya, dalam 1 bulan, pemerintah mengeluarkan Rp4,5 miliar untuk membayarkan hak 1.166 PPPK guru. Jumlah itu terdiri dari gaji dan tunjangan.
"Gaji PPPK guru akan dibayarkan setelah APBD perubahan disahkan," jelasnya.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung siap membayar gaji para PPPK guru selama tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri.
- Tak Hanya Bermasalah Perizinan, Angel's Wing Rusak Aset Trotoar
- Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp3 Miliar Untuk Bangun Dua Puskesmas
- Propemperda Bandar Lampung 2023, 8 Raperda Usulan Salah Satunya Penggunaan Fungsi Trotoar