Gegara Tebang 5 Pohon Pisang, Dua Buruh Diperiksa Polda Lampung

Dua buruh di depan ruang pemeriksaan/ Kusmawati
Dua buruh di depan ruang pemeriksaan/ Kusmawati

Hanya gegara menebang 5 batang pohon pisang, dua buruh bangunan diperiksa penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (30/12) sore.


Dua buruh yakni, Nano Mugiono warga jalan Gatot Sobroto, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan,  dan Asep Saeful Hadi warga jalan Ikan Paus, Kalipucung, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan.

"Kami ini cuma buruh bangunan yang diperintah Saudara Heri (Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah) untuk membangun pondokan di lahan itu," kata Nano Mugiono, saat menunggu di depan ruang pemeriksaan.

Mengenai penebangan pohon pisang, lanjutnya, setelah diberitahu Heri lokasi untuk membuat pondokan, mereka langsung bekerja membersihkannya, membabat rumput termasuk pohon pisang.

"Saat menebang pisang, saya heran tidak ada orang yang menegur atau memperingati saya. Itu sebabnya, saya berdua dengan Asep Saeful Hadi melanjutkan pekerjaan membangun pondok setelah menebang pisang. Ini panggilan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, memang sudah biasa saya disuruh Saudara Heri. Tapi kok yang ini saya diperiksa, gak ngerti saya," terang Nano Sugiono.

"Saya juga gak ngerti ini. Saya ini niatnya cuma kerja. Kalau saya tahu dan posisinya di kampung saya sudah ganti pisangnya, biar saya gak dipanggil dan bekerja menafkahi keluarga," tambah Asep Saeful Hadi.

Sementara itu, Heri CH Burmelli membenarkan, bila keduanya merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membuat pondokan di lahan miliknya.

"Mereka diperiksa atas dasar laporan pemilik usaha pangkalan pasir bernama, M Haeri. Mirisnya, dia (M Haeri) tidak izin numpang usaha dan menanam pisang kepada saya selaku pemilik lahan. Malah melaporkan saya dan dua tukang tersebut ke Polda Lampung," ungkapnya.