Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atas kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati
Baca Juga
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan yang dilakukan sejak 08.30 hingga 10.15 WIB berlangsung kondusif. Sejumlah dokumen pendukung kasus dugaan korupsi DLH telah diamankan.
"Alhamdulillah kami menemukan beberapa dokumen yang dapat memperkuat kasus," kata Hutamrin usai mengeledah pelayanan BPPRD Bandar Lampung, Kamis (3/11).
Menurutnya, pihaknya hanya mengambil dokumen terkait retribusi DLH Bandar Lampung. Tidak ada dokumen lainnya yang tidak berkaitan diambil.
"Kita tidak melebar kemana-mana. Ada beberapa dokumen yang kita ambil, selanjutnya kita pilah dahulu apakah punya nilai pembuktian atau tidak," ujarnya.
Sejumlah dokumen yang diambil Kejati Lampung/Tuti
Sementara itu, Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwar mengatakan Kejati Lampung mengambil sejumlah dokumen seperti buku register dan surat menyurat.
"Ini dokumen tambahan untuk memperkuat kasus. Tentu kita koperatif dalam pengeledahan," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung, Tim Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di ruang pajak. Juga dilakukan pengecekan di layanan BPPRD Bandar Lampung di Gedung Pelayanan Satu Atap.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Masifkan Sosialisasi Pencegahan Penyakit LSD Sapi
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban