Para guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung hingga kini belum menerima SK. Padahal dalam perjanjian kerja, masa perjanjian terhitung 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
- Nataru 2023, Pemkot Bandar Lampung Sebut Tak Ada Penyekatan
- Naik 100 Persen, Dana Parpol di Lampung Tahun 2023 Jadi Rp2.400 Per Suara
- Refleksi Akhir Tahun 2022: Gubernur Arinal Paparkan 4 Pilar Capaian Pembangunan dan Janji Kerja
Baca Juga
Salah satu guru yang lolos PPPK di kota Bandar Lampung, Icha mengatakan sejak diterima dan mulai bekerja pada Maret lalu, hingga kini ini belum menerima SK PPPK sehingga tidak menerima gaji sampai saat ini.
"Proses cetak SK itukan dapat dilihat secara online di docs.goggle.com tentang Update NIP dan NI PPPK 2022 yang dilakukan oleh pusat. Sehingga kita tahu jika sudah 100 persen tercetak," kata Icha, Rabu (1/5).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung tak kunjung membagikan SK PPPK karena belum menganggarkannya. Padahal Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan untuk gaji PPPK sebesar Rp38,9 miliar.
"Kabarnya SK akan dibagikan November, masa gaji dari Maret hingga Oktober ilang. Dan kalau 8 bulan ini ilang berarti kita orang nggak kontrak 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, guru yang lolos PPPK lainnya, Udin mengatakan usai dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di SMPN 16 Bandar Lampung pada Senin (30/5) lalu. Para guru PPPK dijanjikan akan dibuat SK guru honorer negeri.
"Jadi nanti akan menggunakan dana BOS. Karena Disdikbud mengaku tidak ada anggaran untuk menggaji PPPK," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di docs.goggle.com, cetak SK PPPK telah 100 persen, dimana tahap 1 sebanyak 487. Sementara tahap 2 sebanyak 679.
- Berantas Mafia Tanah, Wagub Nunik Minta BPN Percepat Transformasi Digital
- Ini Daftar Rolling 8 Pejabat Pemkot Bandar Lampung dan 15 Plt
- Pendaftaran Ditutup, Jumlah Peserta Seleksi JPTP Bandar Lampung Telah Penuhi Syarat