Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat per 4 Februari 2022 ada 1.049.766 anak di Lampung yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pemkot Bandar Lampung Akan Cairan Gaji Juli, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen
- HUT Ke-340 Bandar Lampung Akan Dimeriahkan Artis Ibukota Milenial
- HUT ke-340 Bandar Lampung Akan Dirayakan dengan Expo
Baca Juga
"Sementara sudah sekitar 1.049.766 anak atau hampir separuh dari total 2.464.585 anak. Kami terus berupaya bersama Dinas Kabupaten/kota untuk terus mencetak KIA bagi anak-anak yang belum ada," kata Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Rabu (9/2).
Ia mengatakan syarat anak mendapatkan KIA yakni anak sudah berusia 6 sampai 17 tahun. "Orang tua yang anaknya sudah ada KIA harus mengajak orang tua lainnya untuk membawa anak yang berusia 6-17 tahun supaya bisa dibuatkan KIA," katanya.
"KIA memiki manfaat yang sama dengan kartu penduduk. Untuk syarat anak berusia 6 sampai 17 tahun membawa pas poto untuk membuat kartu tersebut dan setelah 17 tahun KIA digantikan dengan KTP," tutupnya.