Hantoni Hasan Minta Maaf, Singgung Jangan Bannernya Saja yang Dicopot

Hantoni Hasan/Faiza
Hantoni Hasan/Faiza

Sejumlah daerah mulai menertibkan banner sosialisasi Hantoni Hasan nyalon Gubernur Lampung. Penertiban itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tanggal 9 Juni 2022.


Ketua Dewan Pakar PKS Lampung itu meminta maaf atas ketidaktahuan relawannya sehingga ada banner yang dipasang di kawasan yang tidak diperbolehkan. 

Di antaranya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum, seperti diatur dalam Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021. 

"Silakan yang melanggar Perda ditertibkan. Mohon maaf kalau relawan saya banyak yang masih kurang faham mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak boleh," kata dia, Senin (13/6).

Ia berharap, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Pasalnya, diduga banyak pelaksanaannya yang belum sesuai. 

"Karena saya percaya bahwa Gubernur benar-benar ingin agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Lampung terjaga, bukan hanya sekedar ingin menurunkan banner Hantoni Hasan," sambungnya. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung dua periode itu mengatakan, sudah banyak bannernya yang dicopot. Di antaranya di tiga daerah yang dipimpin oleh Penjabat Bupati yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Mesuji. 

Selain itu, Satpol PP Pesawaran juga telah menurunkan banner Hantoni Hasan yang pemasangannya tidak sesuai Perda. Mereka juga menyisir kebeberapa lokasi umum yang terpasang alat peraga kampanye.

"Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang banner, seperti jalur hijau, Masjid, sekolah-sekolah, taman dan beberapa lokasi lainnya," ujar Kepala Satpol PP Pesawaran Efendi.