Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung lebih mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut karena realistis pajak daerah tahun 2021 yakni 61,2 persen sedangkan retribusi daerah 20,67 persen.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Cairan Gaji Juli, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen
- Gubernur Duduk Bareng Ketua Parpol, Bahas Pilkada 2024
- BPKAD Klaim Utang Pemkot Bandar Lampung Tersisa Rp250 Miliar
Baca Juga
Juru bicara Fraksi Gerindra dalam sidang pandangan umum atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Hermawan mengatakan realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2020 yakni 30,65 persen.
"Fraksi Gerindra meminta agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan evaluasi menyeluruh agar capaian tersebut meningkat," kata Hermawan, Rabu (22/6).
Lanjutnya, dari 9 jenis pajak hanya satu jenis pajak yang tercapai yakni pajak air tanah 113,90 persen. Sementara pajak hotel 61,20 persen, restoran 73,60 persen, hiburan 21,09, reklame 87,80, penerangan jalan 81,54, parkir 61,22 persen.
"Pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai 30,10 persen dari target Rp800 juta. PBB P-2 tercapai 45,30 persen dari target Rp171,6 miliar dan Bphtb tercapai 58,53 persen dari target Rp150 miliar," ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mengatakan perlu perhatian serius atas perolehan opini WDP. Pasalnya sejak 2010 hingga 2019 memperoleh WTP.
"Kami berharap agar kepatuhan dari peraturan yang berlaku, dan menindaklanjuti temuan BPK RI agar WTP dapat kembali diperoleh di tahun anggaran mendatang," ujarnya.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pengelolaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintah yang baik. Sehingga praktek pemerintah yang transparan, jujur dan demokratis serta responsif perlu dilakukan.
"Melalui tata cara itulah agar mampu mengevaluasi secara kritis, objektif dan akurat atas kinerja, program dan kebijakan serta segenap layak kerja," jelasnya.