Hasil Survei SPI KPK : Provinsi Lampung dan 6 Daerahnya Sangat Rentan Korupsi

Tangkapan layar Jaga.id milik KPK/Rmol lampung
Tangkapan layar Jaga.id milik KPK/Rmol lampung

Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dwiantara Susilo menyebutkan hasil survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Lampung masuk kategori sangat rentan korupsi dengan skor SPI 69,3 persen.


"Jumlah itu termasuk sangat rentan karena berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72,4 persen," ujarnya saat temu media Roadshow KPK 2022 di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung, Kamis (22/9).

Ia menjelaskan, survei tersebut diisi oleh pengguna layanan atau mitra kerja sama, pegawai dan narasumber ahli. Pertanyaan yang ditanyakan soal gratifikasi, pengaturan tender, jual beli jabatan dan lainnya.

Berdasarkan situs Jaga.id milik KPK, ada dua persentase komponen yang digunakan, yakni internal (responden pegawai) dan eksternal (responden pengguna layanan)

Komponen internal, di antaranya risiko suap atau gratifikasi 26 persen, risiko treding in fluence (intervensi pihak lain dalam berbagai pengambilan keputusan di instansi) 28 persen, dan risiko pengelolan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 30 persen.

Kemudian, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 51 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 34 persen, risiko jual beli jabatan 21 persen dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 28 persen.

Sementara untuk komponen eksternal, risiko suap atau gratifikasi 9,79 persen, risiko pungutan liar 10,1 persen, keberadaan pungutan liar 15,1 persen, kualitas transparansi layanan 16,16 persen dan kualitas pengelolaan PBJ 17,81 persen.

Selain Provinsi Lampung, KPK juga menyoroti enam daerah di Lampung yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, di antaranya Bandar Lampung dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen.