Sejumlah organisasi wartawan melaporkan seorang anggota LSM Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) atas penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polres Lampura.
- Golkar Dan PWI Lamsel Gelar Pertandingan Persahabatan
- Pengelola Media Digital Harus Pahami "Digital Culture"
- Jokowi Soal Revisi UU ITE, Adhie Massardi: Berpikirnya Makin Ajaib Dan Enggak Jelas
Baca Juga
Subdid Hukum dan Organisasi AWPI Mintaria Gunadi yang mewakili PWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI, dan lainnya melaporkan Sony Putra Wayka atau Kiyai Arga (29) ke Polres Lampung Utara, Senin (15/2).
Lewat komentarnya di facebook, Kiyai Arga menulis kalimat tak senonoh/penghinaan tentang profesi wartawan di akun FB Neodemian Rafael,lMinggu (14/2).
Dia bilang dalam kolom kementarnya wartawan itu tak ada otak dan seperti kotoran anjing. Bahkan, Kiyai Arga menantang yang tak suka kata-katanya ke rumahnya.
Polisi menerima laporan terkait pelanggaran UU ITE tentang ujaran kebencian lewat surar No. STPL/134/B-1/II/2021/Polda Lampung/SPKT RES LU, Senin (15/2), pukul 11.43 WIB.
Alasan Mintaria Gunadi melaporkan Kiyai Arga, komentarnya tersebut menghina profesi wartawan setelah munculnya berita tentang produksi gula merah.
Walau Kiyai Arga telah mengklarifikasi dan minta maaf, laporan tetap jalan mengingat yang dilecehkan profesi wartawan.
- Porprov Lampung, Tim Basket Bandar Lampung Taklukan Lampura dan Metro
- Akbar Adik Mantan Bupati Lampura Lunasi Rp3,2 Miliar Kerugian Negara
- Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Rp280 Juta, Kades Gunung Besar Divonis 2 Tahun 2 Bulan