Seluruh wilayah di Provinsi Lampung kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 per 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 atau selama empat pekan ke depan.
- Komisi Yudisial Angkat Penghubung di Lampung untuk Awasi Perilaku Hakim
- Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan III 2022 Tumbuh 3,91 Persen
- Kembali Ditemukan Bayi Suspek Gagal Ginjal Akut di Lampung
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian dengan Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7).
Seluruh wilayah Lampung itu meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Timur, dan Waykanan.
Selanjutnya, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, TulangBawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Pada PPKM yang diterapkan di seluruh Indonesia ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.
Rinciannya yaitu seluruh kota di DKI Jakarta; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; lalu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Ditambah satu wilayah di Papua Barat, yakni Kabupaten Sorong.
- Pemkot Bandar Lampung Tetap Alokasikan Penanganan Covid-19
- Komisi Yudisial Angkat Penghubung di Lampung untuk Awasi Perilaku Hakim
- Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan III 2022 Tumbuh 3,91 Persen