IDI Lampung Yakinkan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa 

Vaksinasi Covid-19 di Bandar Lampung/ Tuti
Vaksinasi Covid-19 di Bandar Lampung/ Tuti

Menjelang bulan suci Ramadan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung menyampaikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.


Hal tersebut dilakukan mengingat capaian vaksin di Lampung dosis pertama 89,04 persen, dosis kedua 67,11 persen dan booster 3,67 persen. 

"Perlu diingat dan diluruskan ke masyarakat jika vaksinasi tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa yakni makan dan minum, sementara vaksin itu disuntikkan sehingga tidak batal puasanya," kata Wakil Ketua IDI  Lampung dr Boy Zaghlul, Selasa (22/3). 

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 sangat penting didapatkan masyarakat, mengingat pemerintah sudah melakukan kelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan. 

"Saat inikan pemerintah sudah mengizinkan untuk berkerumum, dimana moda transportasi tidak dilakukan pembatasan. Begitu juga dengan pelaksanaan salat, shaf salat harus dirapatkan kembali," ujarnya. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga makan saat berpuasa. Asupan yang mengandung gizi baik kalori maupun protein harus cukup. 

"Yang punya penyakit menahun seperti diabetes dan maag harus diperhatikan makanannya. Bila perlu konsultasi ke dokter apakah boleh berpuasa atau tidak untuk orang yang memiliki penyakit," jelasnya.