DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 tak masuk akal sehat.
- Pengamat Politik Unila Sebut Putusan PN Tunda Pemilu 2024 Tidak Tepat
- Peradilan Tak Berwenang Tunda Pemilu
- PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Parpol di Lampung Tunggu Putusan Inkrah
Baca Juga
"Putusan PN Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat," ujar Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, Jumat (3/3).
Menurut Penta Peturun, putusan tersebut dapat menggangu stabilitas tatanan hukum tata negara, merusak tatanan hukum dan demokrasi.
"Fungsi peradilan perdata itu sarana penyelesaian sengketa perdata, sifatnya privat yang melindungi hak-hak perdata seseorang," ujarnya.
Tujuannya, lanjut Penta, akhirnya proses peradilan itu adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait. Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa.
"Di kasus ini parahnya, pengadilan mencabut hak publik warga negara. Hak politik warga negara," sambung Penta.
Hal ini, katanya, bertentangan dengan Pasal 3 KUHP Perdata yang berbunyi tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.
- Pengamat Politik Unila Sebut Putusan PN Tunda Pemilu 2024 Tidak Tepat
- Peradilan Tak Berwenang Tunda Pemilu
- PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Parpol di Lampung Tunggu Putusan Inkrah