Ike Edwin akan melaporkan anggota Bawaslu dan komisioner KPU Bandarlampung ke pihak kepolisian. Menurutnya, dua lembaga ini melakukan penipuan.
- Bawaslu Seharusnya Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Diskualifikasi Eva-Deddy
- MK Akan Tetapkan Sidang Perkara Pilkada Lamsel
- Respons Yusuf Kohar Dikirimi Karangan Bunga Ucapan Selamat
Baca Juga
"Saya akan laporkan ke polisi anggota Bawaslu dan KPU, kalau bisa sampai ketua KPU dan Ketua Bawaslu diganti," kata dia di depan para pendukungnya di depan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9).
Ia menyebut banyak pemalsuan, kecurangan dan intimidasi yang dialami timnya ketika verifikasi faktual di lapangan.
"Ancaman PKH, BLT, Bilingnya dicabut. Jadi pada kabur semua karena diancam. Ini tindak pidana melarang orang berpolitik, pengancaman," ujarnya.
Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam, Dewi menilai putusan Bawaslu Bandarlampung tidak mempertimbangkan dengan seksama dan tidak teliti, lantaran ada saksi pihak KPU yang tidak hadir namun ditulis dalam surat putusan.
Sedangkan, ada saksi pihaknya yang hadir namun tidak dibacakan dalam putusan.
"Surat keputusan yang dilayangkan sudah ditandatangani oleh majelis, seharusnya surat keputusan ini ditandatangani oleh majelis setelah sidang dan diketok palu. Tapi kan setelah ketok palu, majelis langsung pergi, lalu kapan ditandatanganinya?" kata Dewi.