Rektor Universitas Lampung Karomani telah menunjuk pengacara kondang Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi sebagai pengacara pribadinya.
- Karomani Diperiksa KPK Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sebentar Lagi P21
- Sidang Andi Desfiandi Ditunda Hingga 14 Desember 2022
- Rektor Unila Beberkan 33 Penyuapnya, Mulai dari Anggota Dewan Hingga Mantan Kepala Daerah
Baca Juga
Ahmad Handoko mengatakan, saat ini, tim hukum sedang melakukan rapat membahas seluruh peristiwa dan dinamika kasus ini. Termasuk bagaimana langkah ke depan.
"Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara," kata kader PAN Lampung ini, Rabu (24/8).
Ia mengimbau semua pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan.
Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.
Di antaranya Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari KRM ada ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar.
KPK juga telah menggeledah Gedung Rektorat Unila selama lebih dari 12 jam pada Senin (22/8), dilanjutkan menggeledah Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila, Selasa (23/8).
Hari ini, KPK melanjutkan penggeledahan di dua rumah mewah Karomani yang berada di Kedaton dan Rajabasa Jaya.
- Bukan Hanya Lampung Nahdliyyin Center, KPK Sudah Sita Tiga Aset Lain Milik Karomani
- Dibangun Pakai Uang Suap, Gedung Lampung Nahdliyyin Center Disita KPK
- Banyak Pintu Titip Mahasiswa, Kuasa Hukum Karomani Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru