Jadi Pengacara Rektor Unila, Ahmad Handoko: Karomani Tidak Ada Niat Jahat Perkaya Diri

Pengacara Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko/Faiza
Pengacara Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko/Faiza

Rektor Universitas Lampung Karomani telah menunjuk pengacara kondang Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi sebagai pengacara pribadinya.


Ahmad Handoko mengatakan, saat ini, tim hukum sedang melakukan rapat membahas seluruh peristiwa dan dinamika kasus ini. Termasuk bagaimana langkah ke depan.

"Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara," kata kader PAN Lampung ini, Rabu (24/8).

Ia mengimbau semua pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan.

Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.

Di antaranya Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari KRM ada ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar.

KPK juga telah menggeledah Gedung Rektorat Unila selama lebih dari 12 jam pada Senin (22/8), dilanjutkan menggeledah Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila, Selasa (23/8).

Hari ini, KPK melanjutkan penggeledahan di dua rumah mewah Karomani yang berada di Kedaton dan Rajabasa Jaya.