Jadi Tersangka Karena Suap Rektor Unila, PAN Lampung Coret Andi Desfiandi Sebagai Kader

Ilustrasi Rmol Network
Ilustrasi Rmol Network

Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra enggan berkomentar banyak mengenai salah satu kadernya, Andi Desfiandi yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Jalur mandiri tahun 2022 yang melibatkan Rektor Unila.


"Saya belum tahu berita pastinya, jadi belum bisa komentar," ujarnya, Minggu (21/8).

Sementara itu, Sekretaris PAN Lampung Ahmad Fitoni menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya itu.

"Dia masih baru (Sebagai kader PAN) belum terlalu kenal saya. Belum tahu jelas kasusnya tapi ikut prihatin lah," ujar Ahmad Fitoni.

Menurutnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka status keanggotaan Andi Desfiandi di PAN Lampung akan dicoret secara otomatis.

Ia menjelaskan, sebetulnya Andi Desfiandi masih dalam proses tahap verifikasi dan yang bersangkutan belum menerima kartu anggota.

Andi Desfiandi baru bergabung dengan PAN Lampung, 2 Februari 2022. Ia berniat terjun ke politik setelah mencoba berbagai profesi, mulai dari akademisi hingga pengusaha.

Pria kelahiran Tanjung Karang, 7 Desember 1963 itu sudah berniat untuk mencalonkan diri pada Pemilu 2024, namun ia belum mau memberikan bocoran apakah akan maju sebagai calon legislatif atau calon eksekutif. 

Diketahui, Andi Desfiandi ditangkap saat liburan di Bali dan akan menjalani 20 hari masa tahanan di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur sejak 21 Agustus hingga 9 September.

Andi Desfianfi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Andi Desfiandi jadi tersangka karena menyuap Rektor Unila dan tersangka lainnya Rp150 Juta agar keponakannya bisa lolos dalam Seleksi Mandiri Mahasiswa Unila (Simanila).