Jam’iyah Nahdlatul Ulama Lampung yang terdiri dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Se-Provinsi Lampung mendeklarasikan anti politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan. Deklarasi tersebut dibacakan dalam musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PWNU Lampung, Minggu (30/10).
- Anies Sambut Hangat AHY Di Balaikota DKI Jakarta
- Jumlah Kursi DPRD Pesawaran dan Mesuji Bakal Berkurang Pada Pemilu 2024
- Tak Lolos Verifikasi Faktual KPU, Partai Ummat Lampung Sebut DPP Bakal Gugat ke Bawaslu
Baca Juga
Rais Syuriah PWNU Lampung, Muhsin Abdillah mengatakan deklarasi ini menjadi point penting dari hasil Muskerwil dan sikap anti politik uang juga merupakan keputusan Bahtsul Masail PWNU Lampung beberapa waktu lalu yang mengharamkan politik uang.
Menurutnya, deklarasi anti politik uang didasari oleh kehidupan demokrasi di Indonesia semakin menuju kearah yang lebih baik, namun dalam perjalanannya masih terdapat noktah-noktah yang mencemari kehidupan demokrasi.
"Para kiai dan Pengurus NU se-Provinsi Lampung setelah secara sungguh-sungguh mencermati situasi dan kondisi tanah air, yang kemudian dituangkan dalam deklarasi ini," ujarnya.
Pembacaan deklarasi anti politik uang dipimpin langsung oleh Penjabat Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Prof Wan Jamaluddin, yang diikuti oleh seluruh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 15 PCNU di Provinsi Lampung.
Berikut ini isi deklarasi anti politik uang
Pertama, mendukung pemerintah, institusi kenegaraan dan ormas untuk menjalankan proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan secara bersih, transparan, adil dan bermartabat.
Kedua, melarang dan mengharamkan segala bentuk politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan pada institusi kenegaraan dan ormas.
Ketiga, mengharamkan pemimpin yang di hasilkan dari proses demokrasi yang menggunakan politik uang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi dengan modus apapun.
Keempat, menghimbau seluruh warga masyarakat khusus nya warga NU untuk melawan politik uang dalam memilih pemimpin pada setiap tingkatan.
Kelima, mendukung penuh penindakan hukum atau sanksi terhadap seluruh pelanggaran yang mencederai proses demokrasi yang bersih, transparan, adil dan bermartabat.
- M Tio Aliansyah Jadi Anggota DKPP, Jabatannya di KPU Lampung Berpotensi Digantikan Warsito
- SE Gubernur Terbit, Banner Hantoni Hasan Dicopot di Tiga Daerah yang Dipimpin Pj Bupati
- HUT Ke-58, Golkar Lampung Gelar Jalan Sehat Berhadiah Mobil