Jika NIK Dicatut Parpol Untuk Daftar Pemilu, Masyarakat Pesisir Barat Bisa Lapor Bawaslu

Seorang ASN melaporkan namanya dicatut parpol di Sipol/dok. Bawaslu Pesisir Barat
Seorang ASN melaporkan namanya dicatut parpol di Sipol/dok. Bawaslu Pesisir Barat

Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Pesisir Barat membuka Posko Pengaduan Masyarakat.


Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, pihaknya menerima aduan dan keberatan masyarakat jika nama dan nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut arpol untuk daftar Pemilu di Sipol.

Irwansyah melanjutkan, masyarakat khususnya bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI, Polri, aparat pekon serta yang lainnya untuk dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Hal ini juga merupakan instruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik," ujarnya, Jumat (12/8).

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat menambahkan, beberapa warga Pesisir Barat sudah menerima laporan masyarakat soal pencatutan data diri ini.

"Kami telah menerima pengaduan dari seorang ASN di lingkungan Pesisir Barat yang mengatakan bahwa data dirinya terdaftar dalam Sipol sehingga ia mengajukan keberatan," kata dia.

Abd. Kodrat berharap, masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika namanya dicatut padahal tidak pernah jadi anggota parpol.