Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa membacakan replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa pengendali peredaran sabu 92 kilogram dari dalam Lapas, M. Sulton, Selasa (31/5).
- Dua Pejabat Kejati dan Empat Kajari di Lampung Dirotasi Jaksa Agung
- Diskorsing dan DO Teknokrat, Mahasiswa Menangkan Gugatan di Mahkamah Agung
- Terpidana Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Baca Juga
Menurut JPU, pembelaan Kuasa Hukum M. Sulton yang meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan-ringannya tidak dapat dibenarkan dan diberi maaf.
"kami tidak menanggapinya, oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurutnya, pihaknya tetap pada tuntutan awal yaitu menuntut M. Sulton dituntut hukuman mati karena terlibat peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gr dalam bentuk bukan tanaman berupa 92 bungkus teh china berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan 92.6 kg.
Oleh karena itu, lanjutnya, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah Kami bacakan hari Rabu tanggal 27 April 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Sulton, Agus Purwono menilai JPU tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu. Di mana, pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan.
"Permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas, dari replik hari ini terlihat jaksa tidak membaca permohonan kami dan sama sekali tidak menanggapi," kata dia.
Agenda pekan selanjutnya adalah mendengarkan duplik atau tanggapan Kuasa Hukum atas replik JPU. Selain itu, pihaknha juga masih terus mengupayakan agar M. Sulton dapat dihadirkan langsung di persidangan.
"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan, jaksa menjawab akan mengusahakan lagi seperi sebelumnya. Tapi dari lapas sudah kami konfirmasi katanya untuk kasus ini tidak ada surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline," pungkasnya.