Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan untuk dua tersangka kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), Kamis (25/2) pekan depan.
- Peras Rp1,5 M Bupati Tanjungbalai, Penyidik KPK Harus Dihukum Mati
- Polisi Selidiki Riwayat Kejiwaan Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi
- Setor Rp650 Juta, Asep Sukohar Titip Tiga Mahasiswa lewat Jalur Mandiri dan SBMPTN
Baca Juga
Mereka adalah Syahroni, Kadis PUPR Lamsel saat ini yang juga mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel 2017-2018 dan Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas PUPR Lamsel 2016-2017.
"Bareng dengan sidang mustafa, saya baru menerima penetapan sidang, di kamis pekan depan. Mungkin nanti waktunya disesuaikan karena majelis hakimnya sama," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara suap PUPR Lamsel ini adalah Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim dan anggota lainnya Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus.
Saat ini keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Sel Mapeling sejak berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (16/2).
- Tak Ada Perkembangan, Kasus KONI Lampung Mandek di Audit BPKP
- Dikhawatirkan Mengulangi Perbuatan, Polisi Tahan Edy Mulyadi
- Bupati Lamtim, Lamteng, Anggota DPR Hingga Bos Tegal Mas Diperiksa KPK Terkait Suap Unila