Sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2016-2018 dengan terdakwa dua Mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan digelar Rabu (3/3).
- Bawa satu Koper dari Rumah Pribadi Rektor, KPK Lanjut Geledah ke Rumah Mewah Karomani
- Kasus Cinta Segitiga Sesama Jenis, Pembunuh Dede Cell Gisting Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Rugikan Negara Rp3,1 Miliar, Dirut PT LJU dan Swasta Tersangka
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan lima saksi untuk persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor)Tanjungkarang.
"Acaranya pemeriksaan saksi, rencananya Jaksa KPK akan menghadirkan 5 orang saksi dari unsur ASN," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Selasa (2/3).
Diketahui, kedua terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas I Bandarlampung, sementara JPU KPK, Majelis hakim dan para pengacara di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dalam sidang pembacaan dakwaan Kamis pekan lalu, JPU KPK mendakwa keduanya mengumpulkan uang fee proyek sebesar Rp55 Miliar.
Sebanyak Rp49,7 Miliar diserahkan kepada Bupati Lampung Selatan Zulkifli Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Rp5 Miliar dinikmati Hermansyah Hamidi dan Syahroni menikmati Rp703 Juta.