Kepala Bagian Hukum, (Kabag Hukum) Pemkab Lampung Tengah, Yasir Asromi menyebut rencana pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/2023 merupakan hak semua warga yang dijamin negara.
- 2000 Anak Yatim di Lampung Terima Santunan dari M Kadafi
- Nizwar Gelorakan Semangat Bersatu untuk Perubahan PWI
- Bupati Agus Ingatkan Upaya Maksimal Sukseskan WSL Krui Pro QS 5000
Baca Juga
"Kalau itukan merupakan hak semua warga negara yang dijamin oleh negara, dan tentunya penggugat memiliki dalil atau dasar yang nantinya akan dibuktikan di pengadilan," ujar Yasir kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (14/3).
Kabag Hukum juga menyebut bahwa jika mutasi itu merupakan bagian dari sanksi bagi yang bersangkutan Mursiyatun, tentunya harus melalui proses dan tindaklanjut dari pihak terkait. Mulai pihak Disdikbud bersama Baperjakat, dilanjutkan ke lnspektorat yang akan memproses benar salahnya dalam persoalan yang dimaksud.
Sehingga hasil proses lnspektorat itu nantinya menjadi rekomendasi pihak BKPSDM untuk mengeluarkan SK tersebut. Jadi tidak langsung serta merta mengeluarkan SK seperti itu.
"Tetapi dalam hal ini, kita Bagian Hukum Pemkab Lamteng, memang tidak dilibatkan dalam permasalahan yang dimaksud. Dan hal itu bukan ranah kita, mutasi guru itukan ranah internal Disdikbud, kecuali kalau SK rolling jabatan secara umum," ungkapnya.
Meski demikian, Yasir menduga ada kecerobohan yang dilakukan pihak-pihak terkait atas keluarnya SK yang dimaksud, dan menganggap SK itu prematur.
Disinggung terkait apakah SK Bupati dengan Nomor : 85/KPTS/B.a.VII/04/2023 itu sudah sesuai dengan prosedur, Yasir Asromi menjelaskan bahwa bila melihat dari gambar atau foto SK yang dimaksud kemungkinan seperti itu.
"Tetapikan kita harus melihat fisiknya, meski foto gambarnya ada. Karena kita tidak bisa menduga-duga, apakah SK itu sudah sesuai atau tidaknya. Tetapi melihat dari nomor SK dan tanda tangan disertai cap basah Kepala BKPSDM dan adanya Barcode Bupati, ya kemungkinan benar," terangnya.
"Saya berharap dalam hal ini segera menemukan titik terang dan penyelesaian yang tidak merugikan antara kedua belah pihak. Karena dalam persoalan inikan masih simpang siur kebenarannya. Tentunya kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti," pungkas Yasir.
- Sosok Nizwar di Mata Ketua PWI Tetangga
- Bupati Nanang Pinta Optimalkan TPID Hingga Gencarkan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen
- Revitalisasi Sumur Putri Selesai, Tinggal Tunggu Diresmikan Wali Kota