Penyidikan kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 masih berlanjut.
- Dua Kejari Wilayah Kejati Lampung Raih WBK dari Menteri PANRB
- Kejati Lampung Fokus Kembalikan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus
- Pakar Hukum Pidana: Kejati Perlu Clear Miskomunikasi, Pesan Pelarangan Penerbitan Berita
Baca Juga
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung memeriksa Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung berinisial AS dan lima orang penagih di DLH Kota.
Di antaranya, Penagih UPT Tanjung Karang Pusat berinisial RDS, Penagih UPT Bumi Waras FY, Penagih UPT Pada Way Halim DS, Penagih UPT Labuhan Ratu AN, dan Penagih UPT Teluk Betung Selatan SMS.
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi DLH Bandar Lampung," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (26/9).
Sejauh ini, Kejati Lampung sudah memeriksa 37 saksi dalam tahap penyidikan ini dan masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam dugaan potongan retribusi sampah ini.
Sementara ini, negara diperkirakan dirugikan hingga Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu 2019-2021. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar dengan realisasi Rp6,9 Miliar, selisih Rp5,1 miliar.
Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar realisasi Rp7,1 miliar, selisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar, selisih Rp21,8 miliar.
Kejati menduga Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) dan Ayat (6) Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup.