Kepala Bidang (Kabid) serta Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) yang hari ini resmi ditetapkan oleh Polresta Bandarlampung sebagai tersangka, terancam empat tahun pidana denda sampai 1 miliar.
- Ketua PAN Lampung Irham Jafar dan Enam Saksi Lainnya Dicecar Kejati soal KONI
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
Baca Juga
"Pasal yang dikenakan atau dipersangkakan untuk tersangka Nirwan Yustian adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya
Sedangkan, tersangka Edi Efendi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J0 Pasal 56 KUHPidana.
Ia mengatakan, dua tersangka ini akan dipidana dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Iya itu ancaman hukumannya beserta denda yang akan ditanggung mereka. Lalu sebagai rencana tindak lanjut Polresta akan memeriksa saksi saksi lain dan melengkapi berkas serta SPDP Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," tutupnya.