Kabid Dan Staf Dinas PM-PTSP Resmi Tersangka

Polresta Bandarlampung resmi menetapkan dua tersangk tindak pidana korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Rabu (30/9).


"Selasa (29/9) unit tipikor melakukan penyelidikan dan penggeledahan  di Dinas PM-PTSP tepatnya diruangan saudara Nirwan selaku kabid pelayanan perizinan dan non perizinan A/II yang saat itu bersama dengan saudara Edi selaku staf pelayanan perizinan dan non perizinan A/I. Laporan ini didapatkan dari laporan masyarakat, " jelas Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya. 

Ia mengatakan, bahwa satreskrim polresta sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas PM-PTSP.

Namun, dalam pengurusan surat tersebut korban diminta atau dipaksa untuk memberikan sejumlah uang,yang seharusnya dalam proses pengurusan surat izin tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, dan apabila tidak mampu atau tidak mau memberikan maka surat izin tersebut tidak diterbitkan atau tidak dikeluarkan.

"Setelah diselidiki  dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta dalam pecahan uang kertas senilai Rp 100.000 (yang berada di saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh saudara Edi Effendi)," ujar Yan Budi.

Sudah diamankan juga uang tunai Rp 25 juta pecahan Rp 100.000, 5 (lima) unit handphone, 1 (satu) berkas permohonan Surat Ijin Pengeboran (SIP) dan Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), lalu 4 (empat) rangkap Surat ijin SIP dan SIPA untuk empat titik Pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, 2(dua) lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Interniaga.