Kadisdikbud Lampung dan Bendahara Jadi Tergugat III Kredit Khusus PNS

Tangkapan Layar SIPP PN Kota Metro/Ist
Tangkapan Layar SIPP PN Kota Metro/Ist

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung menjadi tergugat III terkait Kredit Khusus PNS senilai Rp1,15 miliar di PN Kota Metro.


Kadisdikbud digugat oleh Indra Bangsawan dan resmi didaftarkan ke PN Kota Metro pada Selasa (21/9), dengan pihak tergugat III yakni Kadisdikbud Cq Bendahara Gaji Disdikbud Lampung.

Kemudian, pihak tergugat I di gugatan perdata ini yakni Septhimas Yonefrita, tergugat II PT BPR Eka Bumi Artha dan sebagai pihak turut tergugat yakni Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung.

Perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Metro, dan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 21 Oktober pekan. 

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) Indra Bangsawan mengatakan ada beberapa permohonan yang dicantumkan dalam gugatan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Lalu, menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah, berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Indra bangsawan dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit PNS sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Hukum.

"Serta menghukum tergugat I untuk mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus PNS, kepada tergugat II dan menghukum tergugat II, membayar ganti rugi kepada penggugat, berupa uang sebesar Rp1.150.000.000.000," ujar dia.

Selain itu, menghukum tergugat III untuk mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) tergugat I, selaku PNS, kepada tergugat II serta menghukum turut tergugat terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini.

"Dan ketika tidak dilaksanakan, turut tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini," katanya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad)," tutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait gugatan ini Kadisdikbud Lampung Sulpakar belum merespons konfirmasu Kantor Berita RMOLLampung.