Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar mengeluarkan surat edaran tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK dan SLB di Kota Bandar Lampung.
- Siswa Berprestasi SMPN 1 Bandar Lampung Perankan Wina Pada Film Pengabdi Setan 2
- Sempat Putus Sekolah, Kakak Beradik Kembali Bersekolah di SDN 1 Way Kandis
- Kemendikbudristek Serentak Wujudkan Merdeka Belajar
Baca Juga
Surat Edaran tersebut Nomor 800/328/V.01/DP.2/2022, tertanggal 3 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala SMA, SMK dan SLB se-Kota Bandar Lampung dan Ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) serta Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS).
"Surat tersebut diedarkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran dan pengendalian peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan swasta di Kota Bandar Lampung perlu dihentikan sementara waktu," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Ia menyampaikan selama PTM dihentikan siswa-siswi wajib melakukan proses belajar dari rumah masing-masing atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui dalam jaringan (Daring).
"Kebijakan ini mulai berlaku 4 Februari sampai 17 Februari 2022," tutup Sulpakar.