Raup Keuntungan puluhan juta, kakak beradik asal Jawa Tengah ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas kasus judi online.
- KPK Minta Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
- Kredit Macet Rp6 Triliun Bank Mandiri ke PT Titan Group, Terindikasi Melawan Hukum dan TPPU
- Ketua PBNU Prof. Moh Mukri Ngaku Nyumbang LNC Tapi Bantah Titip Mahasiswa ke Unila
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit 5 cyber Hetti menjelaskan, mereka yang ditangkap kakak beradik yakni AR (25) dan CW (29) asal Purworejo, Jawa Tengah.
"Tim Subdit V Cyber Polda Lampung pada saat patroli menemukan adanya aplikasi dengan nama SBO Tv," kata Pandra, Jumat (31/3).
Pada aplikasi diketahui mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Kedua kakak adik ini mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin," ujar Pandra.
Dirkrimsus mengungkapkan, dalam aksi kakak beradik ini mempunyai peranan masing-masing AR membuat aplikasi SBO Tv, lalu mengambil live streaming dari Vidio.com secara ilegal dan tv nasional lainya. Peran tersangka CW, sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO Tv atas nama pribadi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu set komputer, satu unit laptop, dua unit Ponsel, buku rekening bank, dua kartu, modem, dan uang Rp79,5 juta.
Kakak adik ini aktif dalam media sosial termasuk ahli teknologi informasi. Keduanya mengaku baru pertama kali beraksi.
- Banyak Bohongnya, Rektor Unila Karomani Minta KPK Jadikan Budi Sutomo Tersangka
- Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Penagih dan Pencetak Karcis Diperiksa Kejati
- Sekretaris PWNU Lampung Jadi Penghubung Mahasiswa Titipan Polisi, Setor Infak LNC Rp100 Juta