Beberapa Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Lampung tutup karena izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.
- Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Terminal Rajabasa Terpantau Kondusif
- Dandim 0410/KBL Kol. Inf Romas Hernandes Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Pandemi
- Wali Kota Eva Lepas 86 ASN Pensiun di Kota Bandar Lampung
Baca Juga
"Karena berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait sehingga mulai sore ini kantor ACT Bandar Lampung ditutup," kata Head of Marketing ACT Lampung Hermawan Wahyu Saputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).
Dia mengatakan penutupan kantor ini dilakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan serta baliho ACT pun sudah dilepas.
"Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Baliho depan kantor sudah kami copot, untuk plang kami tutup karena sulit menurunkan rangkanya," kata dia.
Senada, Regina Locita Pratiwi Kepala Cabang ACT Metro-Lampung Tengah juga mengatakan bahwa Kantor ACT yang ada dibawah kepengurusannya juga ditutup
"Begitu pun kantor ACT Metro-Lampung Tengah kami tutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum ditentukan. BBalihodan banner ACT sudah kami lepas," kata dia.
"Terimakasih yang tak terhingga untuk teman-teman yang tiada henti mendukung kami dan menjadi bagian dari kecintaan kita terhadap dunia kemanusiaan ini. Sejatinya kalianlah sahabat sejati kami. Semoga teman teman tetap menjadi sahabat. Dalam balutan kasih kemanusiaan untuk Ummat dengan niat Lillah," tutupnya.