Polres Pesawaran akan tindak tegas pelaku kejahatan C3 (Curas, Curat dan Curanmor), perjudian, narkotika, dan premanisme yang meresahkan masyarakat jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menegaskan, segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.
"Perhelatan pilkades yang akan digelar harus aman dan berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat, dan secara tegas kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan C3, segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga stabilitas menjelang pilkades," kata Vero, Kamis (30/9).
Ia mengatakan, kepada seluruh anggota untuk menindak tegas segala pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat (Kamtibmas).
"Maka saya tegaskan kepada anggota untuk melakukan patroli demi menjaga stabilitas keamanan di kabupaten Bumi Andan Jejama ini," ujarnya.
Kemudian, Vero juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban jelang pilkades di wilayah masing- masing dengan selalu menjaga hubungan baik dengan sesama masyarakat meski beda pilihan.
"Khususnya untuk warga masyarakat yang berada di desa yang akan mengadakan pilkades, saya mengajak untuk saling menjaga hubungan baik meski beda pilihan, tetap jaga ketertiban dan keamanan harus jadi hal yang utama," tegasnya..
Vero menambahkan, kepada para calon kepala desa untuk saling menjaga situasi tetap kondusif dan juga selalu berperan aktif untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat Pesawaran masih menjadi wilayah yang waspada penularan Covid-19.
"Mari kita bersama-sama saling menjaga situasi agar tetap kondusif dan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, karena kita masih belum lepas dari penyebaran Covid-19 sehingga kita semua masih harus terus melakukan upaya pencegahan," pungkasnya.
- Nilai Tukar Petani Lampung Naik 0,32 Persen Pada Februari 2023
- Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung Masuk Zona Kuning
- KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung