Kapolsek Seputih Banyak Bersama Pemkab Lamteng Segel 7 Karaoke

Foto Ist
Foto Ist

Razia gabungan TNI-Polri jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Pemkab Lampung Tengah menyegel 7 tempat karaoke di Kampung Sidobinangun Kecamatan Way Seputih Lamteng.




Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, bersama Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, Danramil Seputih Banyak diwakili Pelda Joko Sutrisno, Camat Seputih Banyak Elfin M Zubair, Camat Way Seputih Syahroni beserta petugas gabungan.

Mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemkab telah menyegel 7 tempat karaoke.

"Sejumlah tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah Negara," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (13/5).

Setelah petugas gabungan melakukan penelusuran, kata Kapolsek, 8 tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin.

"7 langsung disegel, sementara 1 tempat karaoke belum ditutup, karena kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat kami dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.  

"Karena, tempat karaoke ilegal beroperasi lewat batas waktu dan menyediakan minuman keras. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitarnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana menjelaskan, 7 tempat karaoke yang kami segel, selain ilegal atau tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik Negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur milik Dinas Pekerjaan Umum," demikian pungkasnya.