Tiga tersangka perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung jalur Mandiri tahun 2022 dijadwalkan menjadi sidang dakwaan Selasa (10/1) pekan depan.
- Tarif Mahasiswa Titipan di Unila, Farmasi Rp105 Juta, Arsitektur dan Ilmu Komputer Rp25 Juta
- Sidang Karomani CS, KPK Hadirkan 7 Saksi Termasuk Tiga Dekan
- Asep Sukohar Terima Rp800 Juta, Rp150 Juta Dipakai Muktamar dan Perhimpunan Dokter NU
Baca Juga
Informasi tersebut telah diunggah dalam situs sipp.pn-Tanjungkarang tak lama setelah berkas perkaranya didaftarkan, Rabu (4/1).
Perkara Rektor Unila Karomani tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, perkara ketiganya akan dilakukan terpisah. Karomani memiliki berkas tersendiri, sementara Heryandi dan Muhammad Basri dalam satu berkas dakwaan.
Ketiganya bakal dikenakan dakwaan pertama dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu dakwaan kedua Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.