Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih fokus memeriksa petinggi Cabang Olahraga (Cabor) terkait kasus dugaan korupsi Rp29 Miliar dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Kamis (19/5).
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
- 67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji
Baca Juga
Kali ini, Kejati Lampung memeriksa sembilan saksi dari petinggi cabor. Di antaranya, Ketua Harian KONI Lampung Hanibal yang juga Ketua Cabor Kickboxing dan Bendahara Kickboxing Vania Carissa Wanta.
Selanjutnya, Wakil Ketua I Eko Agung Saputra dan Bendahara I Cabor Bulu Tangkis Mulya Jayanti Putri, Ketua Umum Cabor Persatuan Tenis Lapangan (Pelti) Trio Santoso, dan Bendahara Pelti Uun Hajar.
Kemudian, Bendahara Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Maya Apriliana, Sekretaris Umum Cabor Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) FX Budi Nuryanto dan Bendahara Cabor Dayung Fikri Azali.
Pekan ini, total Kejati telah memeriksa 20 saksi dari cabor selama tiga hari sejak Selasa-Kamis (17-19/5).