Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih fokus memeriksa petinggi Cabang Olahraga (Cabor) terkait kasus dugaan korupsi Rp29 Miliar dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Kamis (19/5).
- Kajati Bingung Tetapkan Tersangka KONI Lampung Usai Rp2,5 Miliar Kerugian Negara Dilunasi
- Pengurus KONI Lampung Ternyata Sudah Kembalikan Rp2,5 Miliar Kerugian Negara
- Hampir Setahun, Akhirnya Kejati Bakal Segera Umumkan Tersangka KONI Lampung
Baca Juga
Kali ini, Kejati Lampung memeriksa sembilan saksi dari petinggi cabor. Di antaranya, Ketua Harian KONI Lampung Hanibal yang juga Ketua Cabor Kickboxing dan Bendahara Kickboxing Vania Carissa Wanta.
Selanjutnya, Wakil Ketua I Eko Agung Saputra dan Bendahara I Cabor Bulu Tangkis Mulya Jayanti Putri, Ketua Umum Cabor Persatuan Tenis Lapangan (Pelti) Trio Santoso, dan Bendahara Pelti Uun Hajar.
Kemudian, Bendahara Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Maya Apriliana, Sekretaris Umum Cabor Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) FX Budi Nuryanto dan Bendahara Cabor Dayung Fikri Azali.
Pekan ini, total Kejati telah memeriksa 20 saksi dari cabor selama tiga hari sejak Selasa-Kamis (17-19/5).
- Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati