Kasus Pengeroyokan Nakes Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

Nakes Puskesmas Kedaton Rendy bersama Kuasa Hukum saat memberikan keterangan di Polresta/Ist
Nakes Puskesmas Kedaton Rendy bersama Kuasa Hukum saat memberikan keterangan di Polresta/Ist

Kasus pengeroyokan terhadap perawat Puskesmas Kedaton Rendy Kurniawan dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (6/10). 


Kuasa Hukum Rendy, Debi Oktarian mengatakan, tersangka Awang Helmi Christianto, NV, dan DD yang sebelumnya ditangguhkan dan dibebaskan wajib ditahan. 

Hal itu menurutnya mengacu pada pasal 21 KUHAP dan pasal 170 KUHP. Di mana penahanan dilakukan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu dalam beberapa pasal lainnya. 

"Wajib ditahan dikarenakan ancamannya tinggi dan bukan percobaan. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," kata dia. 

Sehingga pihaknya menuntut agar para tersangka dapat ditahan sebagai bentuk keadilan. Pasalnya, ada tersangka yang melakukan tindak pidana 480 penadahan dengan ancaman empat tahun dan tindak pidana 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang diancam paling lama 2 tahun 8 bulan ada yang ditahan oleh Kejari. Padahal, tidak wajib ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. 

"Nah ini 170 KUHP kok tidak ditahan sedangkan tidak ada perdamaian, tapi semua kembali lagi kewenangan penyidik. Kami akan kawal proses hukum tersebut agar objektif dan sama di mata hukum," kata dia. 

Sementara itu, Kajari Bandar Lampung Abdullah M Noer membenarkan pelimpahan kasus ini ke Kejari. Namun, dirinya belum mengetahui pasti apakah tersangka ditahan atau tidak.

Pasalnya, kata dia, jaksa yang bertugas memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak. 

"Kalau jaksanya berpendapat perlu ditahan kan itu ada aturan hukumnya di Pasal 21 KUHAP, kalau tidak melarikan diri dan tidak mengulangi bisa saja tidak ditahan," pungkasnya.