Masih ada Rp6 Miliar dana yang terkumpul dari rekanan yang belum diketahui lari ke mana pengeluarannya. Pasalnya, terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa membantah menerima uang tersebut.
- Banyak Pecat PNS Radikal, Fadli Zon Pertanyakan Pemahaman Menpan RB
- KPK Ingatkan Pejabat Dan PNS Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021
- Kasus KONI Lampung, Kejati Periksa Sembilan Petinggi Cabor
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (4/2).
Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lamteng, Rusmaldi alias Ncus adalah orang yang menerima, memberikan dan mengelola uang hasil setoran rekanan proyek jalan di Lampung Tengah.
"Total dalam Berita acara pemeriksaan (BAP), Rusmaladi menerima Rp24,066.500.000 dan pengeluaran Rp 18.140.000.000. Ada selisih Rp6 Miliar. Siapakah yang menikmati 6 Miliar itu, karena saya tidak menerima," katanya.
Sementara itu, Rusmaldi mengaku tak tahu ke mana larinya selisih uang tersebut. Ia mengaku hanya menerima dan mengeluarkan uang atas perintah Taufik Rahman, Kadis Bina Marga Lamteng.
"Saya tidak menikmati uang uang tersebut, kalau ada selisih, saya tidak tahu siapa yang menikmatinya," pungkasnya.
Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Rusmaldi akan dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan lantaran banyak keterangannya yang tidak sinkron dengan bukti yang ada.
"Selisihnya lumayan besar dan dia bilang lupa, ini irrasional, ini sidang dia yang kedua, bukan yang pertama, harusnya dia tahu alurnya, dia bilang cuma ambil uang serahkan, dalam bukti di laptop banyak yang tidak sinkron," ujarnya usai persidangan.
Laptop tersebut adalah barang bukti yang berisi pencatatan alur penerimaan dan pengeluaran uang dari rekanan proyek.
Diketahui, Mustafa melalui Taufik Rahman menerima total Rp65 Miliar dari rekanan proyek dan diterima secara bertahap selama 9 bulan, sejak Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi ini menghadirkan orang-orang yang menjembatani aliran uang antara rekanan dengan Mustafa dan Taufik Rahman.
Diantaranya, orang dekat Mustafa, Sony Adiwidjaya, dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Rusmaldi alias Ncus yang merupakan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lamteng, dan Rama yang juga Kasi Dinas Bina Marga Lamteng.
Kemudian, pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo dan Agus Purwanto yang merupakan Direktur PT. Purna Arena Yudha yang memberikan uang Rp9 miliar.
- Dugaan Kasus Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Rp1,8 Miliar Naik Penyidikan
- Jangan Larut Sumpah Serapah Ke Israel, Ada Tragedi Kemanusiaan KM 50 Dan Talangsari.
- Bunuh Nakhoda saat Gosok Gigi, Empat ABK Divonis 17 Tahun